Beranda Umum BGN Stop Insentif Mitra yang Mark Up Bahan Baku MBG

BGN Stop Insentif Mitra yang Mark Up Bahan Baku MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbang.

0
Ilustrasi

Sanksi suspend akan diberlakukan selama satu pekan sebagai masa perbaikan hingga mitra membuat pernyataan komitmen untuk tidak melakukan mark up harga dan tidak memonopoli pemasok bahan baku.

BGN juga mewajibkan setiap SPPG menggunakan minimal 15 pemasok bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing.

"Kita suspend satu minggu sampai mereka membuat pernyataan tidak mark up harga dan tidak monopoli menjadi supplier sendiri. Itu pelanggaran berat," imbuh Nanik.

Sebelumnya, per Maret 2026, BGN telah menutup 49 SPPG yang terbukti melanggar standar operasional prosedur, termasuk dugaan mark up harga bahan makanan. Sebanyak empat SPPG di antaranya telah diizinkan kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh rekomendasi perbaikan.

Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi praktik kecurangan dalam program MBG yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengawasan program dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah, Hariqo Wibawa Satria, mengingatkan bahwa program MBG menyangkut pemenuhan gizi generasi masa depan bangsa dan bersumber dari uang rakyat.

"Kalau harga telur di pasar Rp28 ribu per kilo, tetapi dibeli Rp35 ribu atau Rp38 ribu, itu pasti akan ketahuan. Tidak ada toleransi untuk mark up," tegas Hariqo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait