Selain menutup ratusan SPPG, BGN juga menghentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
Kemudian pihaknya juga memberikan hukuman disiplin berat kepada sembilan ASN yang melakukan pelanggaran berat dan 39 ASN lainnya mendapat hukuman disiplin ringan.