"Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis," tegasnya.
Untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan, Komisi III DPR saat ini sedang mencari formula pengawasan yang lebih kuat.
Habiburokhman menekankan perlunya lembaga pengawas yang mampu menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan perampasan aset, dengan sanksi tegas baik secara etis, profesi, maupun pidana.
"Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," pungkasnya.