Beranda Hukum dan Kriminal Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 2,9 Kilogram ke Malaysia

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 2,9 Kilogram ke Malaysia

Tim gabungan Bea Cukai Banda Aceh dan sejumlah instansi menangkap seorang warga negara China berinisial GP yang diduga hendak menyelundupkan emas batangan seberat 2.989 gram melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, menuju Malaysia.

0
gambar ilustrasi emas

CARAPANDANG.COM- Tim gabungan Bea Cukai Banda Aceh dan sejumlah instansi menangkap seorang warga negara China berinisial GP yang diduga hendak menyelundupkan emas batangan seberat 2.989 gram melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, menuju Malaysia.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Rahmat Priyandoko di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penindakan dilakukan pada Rabu (1/7) sekitar pukul 17.30 WIB.

"GP ditangkap karena membawa emas batangan secara ilegal. GP merupakan penumpang pesawat komersial tujuan Malaysia," kata Rahmat.

Ia menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan kasus kedua penyelundupan emas melalui Bandara Sultan Iskandar Muda. Sebelumnya, tim gabungan juga menggagalkan penyelundupan emas batangan seberat 527 gram.

Rahmat mengatakan penindakan berawal dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai bersama personel Angkasa Pura, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kantor Imigrasi Banda Aceh, dan Lanud Sultan Iskandar Muda dengan melakukan pengawasan terhadap penumpang.

Petugas kemudian mencurigai seorang penumpang yang hendak terbang ke Malaysia. Saat diperiksa, petugas menemukan dua batang emas dengan berat hampir tiga kilogram di dalam tas kecil yang dibawanya.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, warga negara asing tersebut tidak memberikan data barang yang dibawanya guna menghindari bea keluar," katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait