Beranda Politik Bawaslu: Kepala Desa Tidak Boleh Melanggar Netralitas

Bawaslu: Kepala Desa Tidak Boleh Melanggar Netralitas

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menekankan, pentingnya menyosialisasikan secara masif aturan dalam Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang 10 Tahun2016. Salah satunya, terkait netralitas kepala desa dalam gelaran pemilihan.

0
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menekankan, pentingnya menyosialisasikan secara masif aturan dalam Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang 10 Tahun2016. Salah satunya, terkait netralitas kepala desa dalam gelaran pemilihan.

CARAPANDANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menekankan, pentingnya menyosialisasikan secara masif aturan dalam Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang 10 Tahun2016. Salah satunya, terkait netralitas kepala desa dalam gelaran pemilihan.

Komisioner Bawaslu RI Puadi mengatakan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, TNI/Polri, hingga kepala desa tidak boleh melanggar netralitasnya. Utamanya, dengan membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon saat Pilkada Serentak 2024.

“Nanti (pengawas pemilu) di tingkat kabupaten/kota akan mengundang seluruh para kepala desa. Untuk mensosialisasikan apa yang disebut dengan netralitas kepala desa," kata Puadi dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Ia meminta aturan Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang 10/2016 harus tersosialisasikan secara baik. Sehingga para paslon kepala daerah Pilkada 2024 melibatkan kepala desa.

"Termasuk juga membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan paslon. Ini harus bisa tersosialisasikan dengan baik," ucapnya.

Berdasarkan data Bawaslu, pada Pilkada Tahun 2020 terdapat 182 pelanggaran tindak pidana pemilihan. "Dari angka tersebut ditemukan terdapat tren kepala desa melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon," ujarnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait