Ia mengatakan, tugas humas itu adalah memberitakan seluruh kegiatan Bawaslu yang bukan hanya berupa sosialisasi dan koordinasi, namun termasuk juga pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Apa saja itu pelaksanaan tugas dan fungsi? Misal, Bawaslu mengeluarkan himbauan kepada stakeholder, siarkan di website dan media sosial. Kita melakukan pengawasan tahapan di KPU, sampaikan di media sosial. Panwascam melaksanakan tugas pengawasan tahapan di tingkat kecamatan, publikasikan di media sosial.” ucapnya.
Malam penganugerahan ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi kepada pengelola humas yang sudah bersungguh-sungguh melaksanakan tugasnya selama tahun 2023, serta memotivasi pengelola humas yang mungkin belum maksimal dan perlu meningkatkan kinerjanya.
“Dengan penghargaan yang dibawa pulang, kita berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pengelolaan kehumasan kearah yang lebih baik ditahun 2024” ucap Ketua Bawaslu Agam, Suhendra setelah menerima penghargaan. Melalui pengelolaan humas yang baik, kita dapat membangun kepercayaan publik dan menghadirkan citra positif Bawaslu ditengah masyarakat Kabupaten Agam, jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Suhendra.
Selain itu, Bagja juga menggaungkan agar Bawaslu harus menyiarkan serta memberitakan kepada publik bahwa Bawaslu selalu bekerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya demi menjadi lembaga pengawas pemilu yang terpercaya.