CARAPANDANG - Syarat batas usia minimal untuk calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua mantan komisioner KPU daerah resmi mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan teregister dengan nomor 169/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Yunita Utami Panuntun (Komisioner KPU Kota Bekasi periode 2018–2023) dan Mahadi Rahman Harahap (Komisioner KPU Kota Depok periode 2018–2023).
Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Kamis (21/5/2026) di Gedung MK, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Ari Safari Mau, menyatakan bahwa kliennya saat ini berusia 37 tahun (Yunita) dan 38 tahun (Mahadi).
Keduanya merasa terhalang untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI untuk periode 2027-2032 karena belum memenuhi batas usia minimal 40 tahun.
Para pemohon menilai ketentuan batas usia tersebut tidak memiliki dasar yang rasional, objektif, dan terukur terkait kompetensi maupun kebutuhan jabatan penyelenggara pemilu.
Mereka meminta agar aturan tersebut tidak diterapkan secara kaku, khususnya bagi calon yang dinilai memiliki kompetensi, integritas, kapasitas, dan pengalaman memadai berdasarkan sistem merit.