Beranda Kabupaten Agam Bapenda Gelar Penyampaian SPPT

Bapenda Gelar Penyampaian SPPT

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Agam melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2024.

0
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Agam melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2024.

Hal yang tak kalah penting adalah terlaksananya silaturahmi dan komunikasi dua arah antara Bapenda dan Pemerintah Nagari tentang berbagai hal menyangkut pajak daerah, penyampaian petunjuk pelaksanaan terkait PBB-P2, tahapan pemungutan dan administrasi penatausahaan serta Mekanisme pembayaran PBB-P2 melalui Kas Daerah di Bank Nagari.

Jumlah SPPT  PBB-P2 Tahun 2024 Kecamatan IV Nagari adalah 9.368 lembar dengan nominal Rp. 244.107.496. Sedangkan Kecamatan Tanjung Mutiara adalah Tanjung mutiara sebesar 8.493 lembar dengan nominal  Rp. 393.760.558. Total SPPT Kabupaten Agam adalah  315.018 lembar dengan total ketetapan lebih kurang Rp.10.310.000.000,.

Batas waktu pembayaran PBB-P2 Tahun 2024 atau jatuh tempo adalah tanggal 30 September 2024. Dengan pajak PBB minimal Adalah Rp. 20.000,-Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain melalui Bank Nagari. Bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB-P2 akan dikenakan sanksi denda.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here