Beranda Internasional Australia Gandakan Denda bagi Pelanggar Aturan Larangan Medsos untuk Anak

Australia Gandakan Denda bagi Pelanggar Aturan Larangan Medsos untuk Anak

Australia akan memperketat larangan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun dengan memperluas kewenangan penyelidikan serta menggandakan denda bagi perusahaan yang melanggar aturan.

0
Australia akan memperketat larangan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun dengan memperluas kewenangan penyelidikan serta menggandakan denda bagi perusahaan yang melanggar aturan.

Sejauh ini, Komisaris eSafety telah menandai lima perusahaan yang diduga tidak mematuhi aturan, yakni Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube. Regulator tersebut menyatakan pada Maret lalu bahwa mereka sedang mengumpulkan bukti untuk menentukan kemungkinan tindakan penegakan hukum.

Sejumlah negara lain juga memantau penerapan kebijakan Australia. Indonesia telah memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak Maret, sementara Prancis sedang memproses aturan yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun.

Inggris, Denmark, dan Yunani juga telah mengumumkan rencana untuk menerapkan pembatasan usia serupa bagi pengguna media sosial.

Sumber: Kyodo

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait