Beranda Internasional Australia Berencana Wajibkan Platform Media Sosial Cegah Bahaya Daring

Australia Berencana Wajibkan Platform Media Sosial Cegah Bahaya Daring

Australia berencana mewajibkan platform media sosial untuk mencegah bahaya daring. Bahaya tersebut seperti perundungan, perilaku predator, dan algoritma yang mendorong konten destruktif, dilansir dari AP News, Jumat (15/11/2024).

0
Australia berencana mewajibkan platform media sosial untuk mencegah bahaya daring. Bahaya tersebut seperti perundungan, perilaku predator, dan algoritma yang mendorong konten destruktif, dilansir dari AP News, Jumat (15/11/2024).

CARAPANDANG - Australia berencana mewajibkan platform media sosial untuk mencegah bahaya daring. Bahaya tersebut seperti perundungan, perilaku predator, dan algoritma yang mendorong konten destruktif, dilansir dari AP News, Jumat (15/11/2024).

Pemerintah menyatakan bahwa Digital Duty of Care akan membebankan tanggung jawab pada platform digital. Tujuannya untuk menjaga keselamatan warga Australia dan mencegah bahaya daring secara proaktif.

Menteri Komunikasi Michelle Rowland mengumumkan perubahan pada Undang-Undang Keamanan Daring. Perubahan tersebut akan memperkenalkan undang-undang pertama di dunia.

Undang-undang ini melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform media sosial, seperti X, Instagram, Facebook, dan TikTok. Kritikus berpendapat bahwa menghapus anak-anak dari media sosial mengurangi insentif platform untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Media sosial telah dikaitkan dengan peningkatan jumlah anak-anak yang mengalami perundungan, gangguan makan, dan masalah kesehatan mental. Gangguan-gangguan tersebut terjadi akibat paparan citra tubuh negatif.

Rowland menegaskan bahwa perusahaan teknologi harus bertanggung jawab secara hukum untuk menjaga keselamatan pengguna. Pendekatan ini telah diterapkan di Inggris dan Uni Eropa.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait