Menurut Mahyeldi, keberhasilan pengendalian distribusi BBM subsidi tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah provinsi atau Pertamina semata. Dibutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah kabupaten dan kota, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran.
Sebagai bagian dari upaya pengendalian, pemerintah juga telah menerapkan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari sejak 1 April 2026. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga ketersediaan pasokan dan pemerataan distribusi BBM bersubsidi di seluruh wilayah Sumatera Barat.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Herianto mengatakan penguatan pengawasan diperlukan karena berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi masih ditemukan di lapangan dan terus berkembang dari waktu ke waktu.
“Modus-modus penyalahgunaan yang ditemukan cukup beragam, mulai dari penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi, pembesaran kapasitas tangki, pemanfaatan barcode yang tidak didukung dokumen kendaraan resmi, hingga penggunaan kendaraan yang sengaja direkayasa untuk memperoleh BBM subsidi melebihi ketentuan,” ujar Helmi di Padang, Kamis (18/6/2026).