Beranda Berita ASN Kemenag Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

ASN Kemenag Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Menag mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas dan memastikan aset negara hanya digunakan sesuai fungsi resminya.

0
Istimewa

"Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen Lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada," sebut Menag.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang secara eksplisit melarang penyalahgunaan wewenang dan fasilitas untuk kepentingan pribadi. Menag berharap ASN mampu menjadi contoh nyata bagi publik dalam hal akuntabilitas, selaras dengan nilai-nilai Idulfitri.

“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” tandas Menag.

Selain urusan fasilitas, Menag juga menyoroti momentum unik tahun ini di mana Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah jatuh dalam waktu yang berdekatan. Ia mengajak para tokoh agama untuk gencar menyebarkan pesan perdamaian dan kerukunan.

Menurutnya, persinggungan hari besar ini adalah kesempatan emas untuk memperkokoh persaudaraan di tengah kemajemukan bangsa.

“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” ujar Menag.

Menag merinci bahwa setiap perayaan memiliki esensi universal: Nyepi untuk refleksi diri, Idulfitri untuk saling memaafkan, dan Paskah yang membawa pesan kasih. Jika nilai-nilai ini disuarakan, kerukunan bangsa akan semakin kuat.
 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait