Beranda Internasional AS Umumkan Tarif Baru 10 Persen untuk Semua Negara, Berlaku 24 Februari

AS Umumkan Tarif Baru 10 Persen untuk Semua Negara, Berlaku 24 Februari

Kebijakan ini diambil hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif darurat yang sebelumnya diterapkan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

0
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump

Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan bahwa pemerintah akan mengganti tarif IEEPA yang dibatalkan dengan memanfaatkan undang-undang tarif lain yang tersedia, dan langkah ini diperkirakan akan menghasilkan pendapatan tarif yang hampir tidak berubah pada 2026.

Tarif baru ini menambah ketidakpastian dalam lanskap perdagangan global, termasuk bagi Indonesia yang baru saja menandatangani perjanjian dagang dengan AS pada Kamis (19/2/2026). Berdasarkan perjanjian tersebut, Indonesia dikenakan tarif impor resiprokal sebesar 19 persen.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait