Beranda Internasional Arab Saudi Tegaskan Visa Haji Satu-satunya Dokumen Sah, Jemaah Haji "Ilegal" Dilarang Masuk

Arab Saudi Tegaskan Visa Haji Satu-satunya Dokumen Sah, Jemaah Haji "Ilegal" Dilarang Masuk

Penegasan ini disertai larangan penggunaan visa non-haji seperti visa kunjungan, visa transit, visa umrah, atau visa turis jenis apa pun untuk berhaji.

0
Ilustrasi - Ibadah Haji (Ahmar Graphy-pexels.com/HarianDisway)

CARAPANDANG - Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi menegaskan bahwa visa haji merupakan satu-satunya dokumen resmi yang diakui untuk pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah dari luar negeri. Penegasan ini disertai larangan penggunaan visa non-haji seperti visa kunjungan, visa transit, visa umrah, atau visa turis jenis apa pun untuk berhaji.

"Ibadah haji tidak diperbolehkan bagi pemegang visa kunjungan, visa transit, visa umrah, atau visa turis jenis apa pun," demikian petikan keterangan resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, dikutip dari Saudi Gazette pada Senin (13/4/2026).

Kebijakan ini mulai diberlakukan dengan pengetatan akses ke Kota Makkah mulai hari ini, Senin (13/4/2026). Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan hanya ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqama) yang diterbitkan di Makkah yang diperbolehkan masuk ke kota suci tersebut.

"Warga non-Arab Saudi yang sudah memegang izin haji atau izin kerja khusus juga diperbolehkan. Mereka yang tidak membawa izin yang diperlukan akan dipulangkan kembali oleh petugas keamanan di pintu masuk Makkah," demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi, dikutip dari laporan Saudi Gazette.

Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan tanggal 1 Dzulqa'dah 1447 H atau bertepatan dengan Sabtu (18/4/2026) sebagai batas akhir kepulangan seluruh jemaah umrah warga non-Saudi. Sebelum tanggal tersebut, mereka yang memegang visa umrah wajib sudah keluar dari wilayah Kerajaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait