Mereka menyatakan bahwa perusahaan juga menawarkan jaminan keamanan aplikasi yang didistribusikan melalui App Store dengan mempertahankan kendali eksklusif atas aplikasi yang diizinkan di perangkat Apple.
Dengan kendali eksklusif itu, Apple dinilai telah menyusun platformnya untuk memastikan bahwa konsumen sepenuhnya bergantung pada janji keamanan dan keandalannya.
Selain itu, para penggugat menuduh Apple mengetahui keberadaan aplikasi palsu di App Store.
Tuduhan itu mengacu pada kritik publik dari pembuat Sparrow Bitcoin Wallet, Craig Raw, yang sebelumnya menyatakan Apple membiarkan aplikasi tiruan Sparrow Wallet tetap tersedia di toko aplikasinya.
Melalui gugatan mereka, ketiga penggugat mengajukan permintaan persidangan dengan juri dan ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Mereka juga meminta Apple memberikan peringatan yang lebih jelas mengenai risiko aplikasi yang tersedia di App Store.
Apple menolak memberikan komentar mengenai proses hukum tersebut.
Namun, perusahaan menyatakan akan segera menghapus aplikasi yang ketahuan menyamar sebagai aplikasi lain serta melanggar pedoman App Store.
Apple menyampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada aplikasi tiruan Sparrow Wallet yang tersedia di App Store.
Selain itu, perusahaan mengutip analisis terbaru ekosistemnya yang menunjukkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menolak lebih dari 371.000 pengajuan aplikasi karena meniru aplikasi lain, mengandung spam, atau berpotensi menyesatkan pengguna.