“Pendapat, kritik, dan saran dari fraksi-fraksi dewan, mari kita maknai sebagai upaya wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsi kedewanan bagi kemajuan pembangunan daerah,” lanjutnya.
Zulmaeta menambahkan, seluruh masukan yang disampaikan melalui komisi-komisi DPRD telah menjadi bahan penting dalam penyempurnaan perencanaan anggaran. Ia menegaskan bahwa ketika keputusan telah diambil melalui mekanisme resmi, seluruh pihak menunjukkan kedewasaan dalam menerima hasil akhir.
“Ada banyak situasi yang berkembang dalam setiap tahapan pembahasan, namun ketika keputusan telah diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, semua kita berjiwa besar menerima keputusan tersebut dengan lapang dada,” ucapnya.
Sebelumnya, tujuh fraksi DPRD Payakumbuh—Golkar, Nasdem, Kebangkitan Indonesia Raya, PKS, Demokrat, PPP, dan PAN—melalui pendapat akhir fraksi menyatakan setuju terhadap Ranperda APBD 2026. Mereka menilai proses pembahasan telah memenuhi aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis serta mengikuti tata tertib DPRD.
Dengan persetujuan bulat ini, Ranperda APBD resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, menegaskan bahwa keberhasilan penetapan APBD merupakan bukti kuatnya kemitraan antara legislatif dan eksekutif.