Beranda Kabupaten Agam Anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama Sosialisasikan JKN KIS di GSC Hall Gaduik

Anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama Sosialisasikan JKN KIS di GSC Hall Gaduik

Dalam rangka sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional Anggota DPR RI Provinsi Sumatera Barat dari Komisi IX Ade Rezki Pratama, SE, MM memaparkan bahwa Jaminan terhadap kesehatan karena ini penting menyangkut kesehatan kita baik untuk kesehatan orang tua, anak-anak maupun kesehatan diri sendiri.

0
Dalam rangka sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional Anggota DPR RI Provinsi Sumatera Barat dari Komisi IX Ade Rezki Pratama, SE, MM memaparkan bahwa Jaminan terhadap kesehatan karena ini penting menyangkut kesehatan kita baik untuk kesehatan orang

Kepala BPJS Kesehatan kota Bukittinggi Henny Nursanti menyampaikan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini sudah 2014. 

"Kita berikan contoh di Kabupaten Agam bahwa salah satu Nagari yang sudah 99,9% penduduknya memiliki Jaminan Kesehatan Nasional(JKN), jadi masuk dalam UHC Nagari.

Memang di Agam belum UHC karena baru 91,42% dari penduduk kabupaten Agam yang diangka 500 ribu lebih baru memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional.Sedangkan untuk kota Bukittinggi, Pasaman, Padang Panjang itu sudah UHC 90 %lebih penduduknya sudah memiliki Jaminan Kesehatan Nasional.

Ia berharap kepada pak ketua dan anggota DPRD kabupaten Agam untuk dapat menganggarkan untuk tahun 2024 untuk ditambahkan, selain juga dari support nya pak Ade, juga ada penambahan untuk 20 ribu jiwa penduduk di Agam, jadi tinggal di awal tahun kita masih 86 % di bulan Juli sudah di angka 91 persen.

"Untuk penggunaan Kartu ini sekarang sudah tidak perlu lagi ada kartu, tetapi cukup menggunakan KTP on-line, dan seandainya ada di Puskesmas masih menanyakan kartu mohon dilaporkan, karena tidak perlu kartu lagi cukup KTP saja karena sudah connect dengan aplikasi BPJS Kesehatan," terang Henny.

Menurut Henny, dalam penggunaannya masih banyak ada keluhan bahwa ada dirawat 3 hari sudah disuruh pulang dan ini tidak ada aturannya.Jadi kami dari BPJS Kesehatan yang membayarkan biaya pelayanan baik itu di Puskesmas maupun di Rumah Sakit itu sesuai dengan aturannya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here