CARAPANDANG- Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati mengatakan bahwa penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional, khususnya dalam pemberantasan kejahatan yang merugikan keuangan negara.
Sebab, katanya RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
“Penting adanya payung hukum yang kuat dan adil agar aset hasil kejahatan dapat dirampas melalui mekanisme hukum yang akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Sari kepada wartawan, Selasa 20 Januari 2026.
Selanjutnya dia tegas mengatakan bahwa penyusunan naskah akademik akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan Badan Keahlian DPR, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait agar substansi RUU benar-benar matang dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Dia juga menekankan bahwa RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
“Aset hasil kejahatan harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan nasional,”ujarnya.