Trump melaporkan kondisi keuangan palsu setiap tahun sejak 2011 hingga 2021 dengan selisih sebanyak 2,2 miliar dolar AS (1 dolar = Rp15.558), menurut Wallace.
Jaksa penuntut Negara Bagian New York menuntut denda sebesar hampir 370 juta dolar AS dalam kasus ini dan larangan seumur hidup terhadap Trump di industri real estat Negara Bagian New York.
Persidangan dimulai pada 2 Oktober 2023 dan hakim diperkirakan akan mengeluarkan putusannya atas kasus ini dalam beberapa pekan mendatang.
Sumber: Xinhua