CARAPANDANG - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengingatkan kembali aturan terkait wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Amendemen UUD baik usulan MPR RI maupun DPD RI harus mengikuti aturan dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan dalam pasal itu disebutkan amendemen UUD harus memenuhi persyaratanpersyaratan, antara lain usul amendemen harus diajukan sepertiga dari seluruh anggota MPR RI. Saat ini anggota MPR (gabungan anggota DPR dan anggota DPD) berjumlah 711 anggota.
“Jadi minimal amendemen UUD harus diajukan 237 anggota. Kalau hanya DPD yang jumlah 136 anggota saja yang mengusulkan amandemen UUD, maka belum cukup untuk mendorong proses amendemen UUD,” katanya.
Arsul Sani memberi penjelasan tentang isu amendemen UUD NRI Tahun 1945 yang muncul dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI.
Isu amendemen UUD NRI Tahun 1945 itu muncul dalam Pidato Pengantar Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Pidato Pengantar Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI pada Kamis, 16 Agustus 2023.
Arsul Sani mengatakan amendemen yang disampaikan Ketua MPR dan Ketua DPD RI terdapat perbedaan yang substansial.