“Kalau saya paling itu di Polda Gorontalo. Kalau kantor gubernur itu pertimbangan geografis, rutenya cukup ekstrem dan kita khawatir hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Namun, kata Misbah, tidak menutup kemungkinan massa tetap akan bergerak juga ke Kantor Gubernur jika situasi tersebut memungkinkan.
Dalam rencana aksi itu, Aliansi Rakyat Merdeka mengusung sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Gubernur Gorontalo segera mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di seluruh wilayah provinsi.
Selain itu, Aliansi Rakyat Merdeka ini juga mendesak agar kemudian praktik-praktik kriminalisasi terhadap aktivis dihentikan.
Tuntutan lainnya adalah meminta penghentian aktivitas PT Merdeka Copper Gold dan seluruh anak perusahaannya di Gorontalo.
Aliansi Rakyat Merdeka menilai perusahaan tersebut belum menyelesaikan ganti rugi lahan tambang yang selama ini dikelola masyarakat secara turun-temurun.
Aliansi juga menduga adanya persoalan terkait perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta izin limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Selama ganti rugi belum diselesaikan sesuai harapan masyarakat, kami meminta perusahaan tidak mengganggu aktivitas masyarakat di lokasi tersebut,” tegas Misbah.
Tentu, tambah Misbah, aksi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menyampaikan aspirasi secara terbuka sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.