Pada kesempatan itu, Alex Noerdin juga mengatakan begitu banyak pembangunan selama masa jabatannya, mulai dari fasilitas jalan, arena olahraga, LRT, jalan tol, jembatan hingga mal yang membanggakan warga Sumsel.
"Pembangunan pesat terlaksana, kalau mengandalkan APBD, dari mana uangnya, makanya kita undang investor. Kita buat event kelas nasional sampai internasional agar dapat mencapai kemajuan Sumsel yang kita harapkan bersama. Ini sebuah kebanggaan, belum ada yang seperti ini," kata Alex.
Sementara itu, untuk mangkraknya proyek Pasar Cinde tersebut, Alex mengatakan bukan kapasitas dirinya untuk menjawab.
"Wah kalau itu saya tidak berkompeten untuk menjawab," katanya sembari berlalu menaiki mobil cat hijau bertuliskan mobil tahanan kejaksaan guna kembali ke Rutan Pakjo untuk menjalani sisa masa pidananya.
Untuk pokok perkara, diketahui Alex Noerdin diberikan sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik.
Selain Alex Noerdin, ada juga Edi Hermanto, juga narapidana kasus korupsi dana hibah dan Masjid Sriwijaya, yang menjabat Ketua Panitia Badan Mitra Kerja Sama Pembangunan Pemprov Sumsel 2014–2015 dan serta DW selaku Manajer Proyek PT BS tahun 2018.
"Ketiganya kita periksa dengan 30 pertanyaan terkait projek Pasar Cinde. Pemeriksaan ini untuk melengkapi alat bukti serta mengacu atau akan mengerucut pada penetapan tersangka," kata Kasipenkum Kejati Sumsel Vani Eka Yulia Sari di sela pemeriksaan.