BGN menjelaskan setiap SPPG bisa dijatuhi sanksi karena berbagai sebab, mulai dari menu yang diproduksi menyebabkan kejadian menonjol seperti gangguan pencernaan, diare, dan muntah-muntah; menu tidak sesuai bujet belanja bahan baku, yakni Rp8 ribu dan Rp10 ribu; sengaja melakukan mark-up harga bahan baku; hingga alur bangunan SPPG tidak sesuai juknis.
Selain itu ada juga temuan SPPG yang belum mendaftar SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi); belum memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah); dan tidak menyiapkan mess untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.
Demikian juga SPPG yang tidak memiliki peralatan dapur sesuai juknis; manajemen tata kelola tidak dijalankan dengan baik; pertikaian antara Mitra dengan Yayasan; serta memiliki pemasok atau supplier kurang dari 15.
Nanik menyebut jumlah yang kena suspend bisa jadi akan bertambah lagi karena saat ini BGN mewajibkan setiap SPPG minimal mendistribusikan MBG untuk 300 penerima manfaat kelompok 3B (Bumil atau ibu hamil, Busui atau ibu menyusui, dan Balita atau bayi di bawah lima tahun).
"Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras," kata Nunik. dilansir cnnindonesia.com