Beranda Politik Akademisi Dorong Revisi UU Pemilu dan UU Partai Politik

Akademisi Dorong Revisi UU Pemilu dan UU Partai Politik

Sistem politik saat ini yang mahal dan transaksional membuat akses pencalonan menjadi tidak inklusif bagi semua perempuan politik.

0
Ilustrasi/ Istimewa

CARAPANDANG - Akademisi dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mendorong revisi UU Pemilu dan UU Partai Politik agar terbuka ruang yang lebih inklusif dan aksesibel bagi perempuan untuk terlibat dalam kontestasi politik.

"Pemerintah dan DPR diharapkan serius untuk mau merevisi UU Pemilu dan UU Partai Politik agar terbuka ruang yang lebih inklusif dan aksesibel bagi perempuan untuk terlibat dalam kontestasi politik," kata pengajar Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini seperti dilansir Antaranews.com pada Senin 18 Agustus 2025.

Titi menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, yang mengungkapkan keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 menjadi pencapaian yang tertinggi sepanjang sejarah.

Pasalnya, menurutnya, sistem politik saat ini yang mahal dan transaksional membuat akses pencalonan menjadi tidak inklusif bagi semua perempuan politik.

"Pembentuk undang-undang seharusnya menghasilkan sistem pemilu yang murah, sederhana, serta mendukung keadilan dan kesetaraan kompetisi secara optimal. Bukan seperti sekarang dimana hanya perempuan yang bermodal besar dan didukung elite saja yang bisa memenangi suara dan kursi di parlemen," kata Titi Anggraini.

Pihaknya juga mengkritisi penyelenggara Pemilu yang menurutnya harus dibenahi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait