Beranda Hukum dan Kriminal AGK Meninggal Dunia, KPK Koordinasi dengan JPU

AGK Meninggal Dunia, KPK Koordinasi dengan JPU

0
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut umum terkait meninggalnya Abdul Gani Kasuba.

CARAPANDANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut umum terkait meninggalnya Abdul Gani Kasuba. Langkah ini dilakukan usai AGK yang meninggal di RSUD Chasan Boesoirie Ternate, pukul 19.54 WIT, Jumat (14/3/2025).

"KPK menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya Sdr. Abdul Gani Kasuba. Untuk selanjutnya terkait kelanjutan perkara Ybs. Penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk menentukan langkah selanjutnya," kata jubir KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Sabtu (15/3/2025).

AGK merupakan terpidana dalam kasus gratifikasi dan suap yang terjadi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pada September 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepadanya.

Selain hukuman penjara, hakim juga memutuskan agar Abdul Gani Kasuba membayar uang pengganti. Uang pengganti terkait kerugian negara sebesar Rp109,056 miliar dan USD 90 ribu.

KPK pun masih menyelidiki beberapa kasus yang melibatkan almarhum. Pada Desember lalu, KPK memeriksa Direktur RSUD dr. Chasan Boesoirie, Alwia Assegaf, terkait dugaan korupsi. 

Selain itu, KPK juga sedang menyelidiki kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan AGK. Namun, Jumat malam terpidana meninggal dunia setelah koma sejak awal bulan ini.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait