Beranda Suara Senayan Advokat Ingatkan RUU Perampasan Aset Tidak Jadi Alat Politik untuk Menghabisi Lawan

Advokat Ingatkan RUU Perampasan Aset Tidak Jadi Alat Politik untuk Menghabisi Lawan

Ketua Umum Ikadin Maqdir Ismail juga menyoroti praktik penyitaan yang kerap dilakukan hanya berdasarkan laporan penyidik tanpa pembuktian jelas.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Advokat mengingatkan DPR agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak dijadikan sebagai alat politik untuk menghabisi lawan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senin (3/8/2026).

Mengutip laporan Antaranews, Ketua Umum PERADI SAI, Juniver Girsang, menyampaikan kekhawatirannya berdasarkan pengalaman menangani kasus perampasan aset.

Ia mencontohkan kliennya yang menderita karena aset senilai Rp10 triliun disita negara, padahal dugaan kerugian hanya Rp200 miliar.

"Jangan ini jadi alat baru 'alat kekuasaan' untuk menghabisi lawan politik," tegas Juniver.

Ia mengusulkan perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Pemulihan Aset Tindak Pidana atau Pengembalian Aset Tindak Pidana.

Juniver menilai istilah perampasan berpotensi mengesankan vonis sebelum proses hukum selesai dan kurang sesuai dengan ketentuan UNCAC (United Nations Convention against Corruption).

Selain itu, Juniver meminta kejelasan pihak yang berwenang mengelola aset rampasan dalam RUU tersebut.

Menurutnya, aparat penegak hukum yang menyidik perkara tidak boleh sekaligus menjadi pengelola aset yang akan dilelang.

Sementara itu, Ketua Umum Ikadin Maqdir Ismail juga menyoroti praktik penyitaan yang kerap dilakukan hanya berdasarkan laporan penyidik tanpa pembuktian jelas.

Ia meminta RUU ini mengatur standar bukti yang meyakinkan atas hubungan aset dengan tindak pidana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait