Beranda Kabupaten Agam Advokasi Penerapan Perda KTR di Agam: Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok

Advokasi Penerapan Perda KTR di Agam: Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok

Pemerintah Kabupaten Agam, melalui Dinas Kesehatan, menggelar Pertemuan Advokasi Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),

0
127
Pemerintah Kabupaten Agam, melalui Dinas Kesehatan, menggelar Pertemuan Advokasi Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),

AGAM, CARAPANDANG - Pemerintah Kabupaten Agam, melalui Dinas Kesehatan, menggelar Pertemuan Advokasi Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sebagai langkah strategis untuk menurunkan angka penderita penyakit tidak menular (PTM) yang menjadi penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Salah satu faktor risiko utama dari PTM ini adalah perilaku merokok. 

Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Sakura Syariah, Lubuk Basung, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Agam pada Rabu (18/9).

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, Muhammad Iswon, menyatakan bahwa meskipun Perda KTR No. 4 Tahun 2021 telah diterbitkan, implementasinya masih belum berjalan maksimal. 

"Salah satu penyebab kematian yang signifikan adalah jantung yang salah satu akibatnya adalahperilaku merokok. Kami berharap dengan advokasi ini, pelaksanaan Perda KTR bisa lebih optimal dan efektif," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kamal Kasra, S.K.M., M.Q.I.H., Ph.D., menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk mengoptimalkan penerapan Perda KTR. 

"Kami mengajak seluruh stakeholder, LSM, tokoh masyarakat, serta pemerintah untuk bersama-sama melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap Kawasan Tanpa Rokok. Selain itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi dengan melarang secara total iklan, promosi, dan sponsorship rokok," ujar Kamal Kasra.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here