CARAPANDANG - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat mengenai pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada beberapa waktu lalu.
Proses tindak lanjut pengaduan masyarakat tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur operasional baku yang berlaku.
“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK,” ujar Ketua Dewas KPK Gusrizal dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Gusrizal menjelaskan Dewas KPK sebelumnya telah menerima pengaduan dari masyarakat sejak 25 Maret 2026.
Pengaduan tersebut, kata dia, mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status penahanan Yaqut dari di rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.
Lebih lanjut dia mengatakan Dewas KPK telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak 30 Maret 2026.
Sementara itu, dia mengatakan Dewas KPK berkomitmen tidak mengendurkan fungsi pengawasan, sehingga akan terus memantau setiap tahapan penanganan kasus kuota haji, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
Oleh sebab itu, dia mengatakan Dewas KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawasi serta memberikan masukan yang membangun kepada lembaga antirasuah.