Selain persoalan haji ilegal, pemerintah juga menyoroti peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dalam mendampingi jamaah selama berada di Arab Saudi.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan segan mencabut izin operasional KBIH yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti menggelar tur kota tidak resmi maupun melakukan pungutan liar kepada jamaah.
“Kami sudah wanti-wanti kalau ada KBIH-KBIH yang bandel, misalnya tetap menggelar city tour, kemudian melakukan pungutan-pungutan liar. Saya sudah tegaskan kepada seluruh jajaran kami akan langsung copot izinnya,” kata Wamenhaj Dahnil.
Menurut dia, praktik pungutan tidak resmi, termasuk biaya tambahan untuk layanan tertentu seperti penggunaan kursi roda atau badal ibadah, menjadi perhatian serius pemerintah.
Ia menegaskan pemerintah akan terus melakukan penertiban terhadap KBIH yang melanggar aturan demi melindungi jamaah haji dari praktik yang merugikan.
“Kalau ada nanti KBIH yang masih melakukan praktik yang tidak sesuai, misalnya pungutan liar, kemudian kereta dorong, kemudian badal, dan segala macam, atau city tour yang tidak semestinya, kami pastikan kami langsung copot izinnya,” kata Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak.