Beranda Hukum dan Kriminal Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar Usai Dilaporkan IKM ke Bareskrim

Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar Usai Dilaporkan IKM ke Bareskrim

Abu Janda membantah telah menghina masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut mereka "barbar".

0
Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim atas tuduhan ujaran kebencian (ANTARA)

Dalam laporannya, IKM menyertakan bukti video berdurasi sembilan menit dari media sosial TikTok yang diduga memuat pernyataan kontroversial tersebut.

Abu Janda disangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah turut menanggapi pernyataan Abu Janda tersebut. Ia menilai ucapan itu sangat keterlaluan dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

"Ini sudah jelas, di Sumbar orang aman-aman sekarang. Pernyataan yang dibuat dia sudah keterlaluan" kata Mahyeldi, Rabu (27/5/2026).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait