Dalam penjelasannya, Abdul Mu’ti merinci bahwa terdapat dua kategori guru non-ASN yang saat ini masih bertugas. Pertama, guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik. Kedua, guru yang belum mendapatkan sertifikasi karena belum memenuhi persyaratan.
Mu’ti menegaskan bahwa kedua kategori tersebut tetap dapat melaksanakan tugas mengajar hingga batas waktu yang ditentukan, dengan skema penghasilan yang telah diatur pemerintah.
“Bagi yang lolos seleksi PPPK, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pemerintah saat ini terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan kementerian terkait untuk merumuskan langkah strategis berupa pembukaan formasi kebutuhan guru secara bertahap pada tahun 2026 dan seterusnya.