CARAPANDANG – Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sembilan provinsi.
Seperti disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, penindakan tersebut dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti 89 Laporan Polisi (LP) di sembilan Kepolisian Daerah (Polda).
"Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih 72 orang,"katanya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Agustus 2026.
Dia pun merinci, 89 LP tersebut tersebar di sembilan wilayah hukum polda, yakni Polda Riau 32 LP (1.201 titik api), Polda Kalbar 18 LP (2.282 titik api), Polda Sumsel 15 LP (618 titik api), Polda Jambi 17 LP (64 titik api), Polda Kalteng 8 LP (203 titik api), Polda Kalsel 3 LP (318 titik api), Polda Kaltim 2 LP (243 titik api), Polda Aceh 2 LP (71 titik api), dan Polda Kaltara 2 LP (12 titik api).
Irhamni menjelaskan berdasarkan penelusuran di lapangan dan pengecekan hotspot, penyidik menemukan bukti kuat adanya unsur kesengajaan pembakaran lahan, bukan sekadar dampak cuaca panas El Nino.
"Penyidik menyita 35 buah korek api sebagai alat untuk membakar. Tentunya ini bukti terjadi kesengajaan,” jelasnya.