Beranda Hukum dan Kriminal 40 Perusahaan Pinjol Ajukan Gugatan ke PN Jakpus Usai Didenda KPPU Rp755 Miliar

40 Perusahaan Pinjol Ajukan Gugatan ke PN Jakpus Usai Didenda KPPU Rp755 Miliar

Gugatan diajukan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait kasus dugaan kartel penetapan bunga.

0
Ilustrasi

Untuk memeriksa perkara tersebut, Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk Majelis Hakim yang terdiri dari Anton Rizal Setiawan sebagai hakim ketua, serta M. Firman Akbar dan Achmad Rasyid Purba sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, KPPU menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjol pada Kamis (26/3/2026).

Para perusahaan tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait penetapan harga.

KPPU menilai para perusahaan tersebut melakukan kesepakatan dalam menetapkan batas atas suku bunga melalui pedoman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang dinilai menghilangkan mekanisme persaingan harga di pasar.

Sunoto menegaskan bahwa pihak pengadilan berkomitmen melaksanakan pemeriksaan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel demi tegaknya kepastian hukum di bidang persaingan usaha.

Pemeriksaan perkara akan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait