3. Memanfaatkan dana simpanan di perbankan untuk program dan proyek daerah.
4. Melakukan monitoring berkala atas pelaksanaan belanja APBD serta pengelolaan dana daerah hingga akhir 2025, sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan pada tahun 2026.
Keempat langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah guna mendukung pemulihan dan percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.