Beranda Kabupaten Lima Puluh Kota 36 Pasangan di Kecamatan Mungka Lakukan Sidang Itsbat Nikah 

36 Pasangan di Kecamatan Mungka Lakukan Sidang Itsbat Nikah 

Kerja sama Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama Tanjung Pati dan Payakumbuh dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lima Puluh Kota, melaksanakan Sidang Itsbat Nikah.

0
368
Kerja sama Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama Tanjung Pati dan Payakumbuh dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lima Puluh Kota, melaksanakan Sidang Itsbat Nikah.

Laporan: Elly Syafni

LIMA PULUH KOTACARAPANDANG - Kerja sama Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama Tanjung Pati dan Payakumbuh dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lima Puluh Kota, melaksanakan Sidang Itsbat Nikah.

Hal ini semua tak lain bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Lima Puluh Kota untuk memberikan pelayanan yang optimal.

Banyak manfaat yang diperoleh masyarakat, terlebih bagi anak-anak yang masih memiliki cita- cita dan perjalanan panjang kedepannya, untuk mendapatkan hak sebagai warga negara, sambutan Bupati Lima Puluh Kota yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Herman Azmar pada acara Pelayanan Administrasi

Kependudukan dan Pelayanan Sidang Isbat Nikah di Luar Gedung Pengadilan se-Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis( 18/4) di Gedung Serbaguna Nagari Mungka.

"Banyak anak- anak yang mimpinya nya terkubur karena pernikahan orang tuanya tidak tercatat secara hukum. Sidang Itsbat nikah menjadi solusi nyata untuk melindungi hak-hak tersebut", ucap Herman Azmar.

Masyarakat yang melakukan Sidang Itsbat  hari,  dalam rangka mengurangi jumlah pasangan yang belum tercatat pernikahannya, bukan untuk melegalkan nikah siri dan menikahlah dengan pernikahan tercatat di Kantor Kementerian Agama tidak di pungut buaya, tegas Herman Azmar.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here