Merujuk pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pemberhentian kepala sekolah dapat dilakukan karena tiga alasan, yaitu meninggal dunia, pelanggaran berat, atau atas permintaan sendiri. Iqbal menambahkan, tidak ada indikasi penggelapan dana BOS dalam kasus ini.
Menanggapi polemik tersebut, Komisi E DPRD Sulsel mendesak Dinas Pendidikan menghentikan kebijakan yang mendorong pengunduran diri massal.
Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah, menilai temuan BPK yang menjadi pemicu sebenarnya telah diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian oleh para kepala sekolah yang bersangkutan.
"Kami menyarankan agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah itu dihentikan. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini baik-baik, agar tidak menimbulkan riak maupun isu negatif," tegas Andi Tenri.