Beranda Daerah 173 Penerima Bansos Tanjungpinang Diduga Terindikasi Judi, Lis: Berarti Mereka Orang Mampu

173 Penerima Bansos Tanjungpinang Diduga Terindikasi Judi, Lis: Berarti Mereka Orang Mampu

Lis menegaskan bahwa tindakan tersebut mencerminkan bahwa para penerima bansos tersebut memiliki uang lebih, sehingga dapat digunakan untuk berjudi.

0
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah

CARAPANDANG - Sebanyak 173 penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Kota Tanjungpinang diduga terindikasi melakukan Judi Online (Judol) berdasarkan data Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). Menanggapi hal ini, Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, menyatakan bahwa penerima bansos yang bermain judi menandakan bahwa mereka sebenarnya adalah orang yang mampu.

Pernyataan tersebut disampaikan Lis menanggapi pencabutan bansos terhadap tiga warga yang terkonfirmasi bermain judol. Lis menegaskan bahwa tindakan tersebut mencerminkan bahwa para penerima bansos tersebut memiliki uang lebih, sehingga dapat digunakan untuk berjudi.

"Lis panggilan akrabnya Lis Darmansyah menyebutkan, berarti penerima Bansos mampu dan punya uang, sehingga bisa bermain Judol," ujarnya.

Lebih lanjut, Lis berpendapat bahwa bantuan sosial semestinya dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan dan dapat memanfaatkannya dengan tepat.

“Kalau seperti itu, lanjutnya, lebih bagus diberikan kepada orang lain yang membutuhkan. Bukan kita tidak peduli dengannya. Kapan dia akan menyelesaikan permasalahan ekonomi keluarganya, jika melakukan hal seperti itu,” tegas Lis.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah telah berupaya membantu masyarakat yang kurang mampu dan miskin melalui penyaluran bansos. Oleh karena itu, pemanfaatan bansos harus dilakukan dengan tujuan yang benar, bukan untuk kegiatan yang justru merugikan seperti judi online.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait