Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan 26 April sebagai Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional. Penetapan tersebut merujuk pada momentum disahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menjadi dasar sistem penanganan bencana di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesiapan seluruh unsur, baik pemerintah maupun masyarakat, semakin meningkat dalam menghadapi potensi bencana di daerah. (MC)