SHARE

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah memberikan hampir 200 laporan transaksi janggal kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

CARAPANDANG - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah memberikan hampir 200 laporan transaksi janggal kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Akan tetapi, laporan tersebut tak kunjung mendapatkan respons sejak 2009. Alhasil, nilai transaksi mencurigakan itu menggelembung hingga bernilai Rp300 triliun, dan mencuat ke publik pada 2023.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengonfirmasi bahwa ratusan laporan transaksi mencurigakan tersebut sudah diberikan kepada Kemenkeu sejak 14 tahun yang lalu.

"Iya, ada laporan transaksi mencurigakan hingga Rp300 triliun terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 informasi hasil analisis atau LHA kepada Kemenkeu sejak 2009-2023," ujar Ivan dalam keterangan persnya, Kamis (9/3/2023).

Adapun laporan tersebut diberikan kepada Kemenkeu lantaran informasi mengenai transaksi itu berkaitan dengan internal Kemenkeu.