SHARE

Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 melaporkan jumlah warga Indonesia yang telah menerima dosis ketiga atau penguat mencapai 68,1 juta orang hingga 21 Desember 2022, pukul 12.00 WIB.

CARAPANDANG - Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 melaporkan jumlah warga Indonesia yang telah menerima dosis ketiga atau penguat mencapai 68,1 juta orang hingga 21 Desember 2022, pukul 12.00 WIB.

Data Satgas COVID-19 yang diterima di Jakarta, Sabtu, mencatat jumlah penduduk yang telah mendapat suntikan dosis ketiga vaksin COVID-19 bertambah 94.639 orang, sehingga mencapai total 68.109.553 orang.

Dengan demikian maka tercatat, suntikan dosis penguat vaksin COVID-19 sudah diberikan kepada 29,02 persen dari total warga yang menjadi sasaran vaksinasi COVID-19, sebanyak 234.666.020 orang.

Sementara itu, penduduk yang mendapatkan dosis 2 vaksin COVID-19 bertambah 24.185 orang menjadi total 174.640.262 orang, atau setara 74,42 persen dari total sasaran.

Sedangkan penerima dosis pertama bertambah 11.766 orang, sehingga jumlah keseluruhan mencapai 203.936.512 orang atau sudah diberikan pada 86,9 persen dari total sasaran.

Untuk vaksinasi keempat menargetkan kepesertaan tenaga kesehatan, terjadi penambahan 15.195 orang. Total 1.116.138 orang sudah menjalani vaksinasi dosis keempat.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah menjadikan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam dan Luar Negeri sebagai pedoman pengendalian kasus di dalam negeri selama libur Natal 2022 dan tahun baru 2023.

Pada intinya, edaran itu menekankan tentang pentingnya penggunaan vaksin dosis penguat atau booster bagi pelaku perjalanan.

"Dosis penguat penting diberikan mengingat tingkat perlindungan tubuh terhadap risiko infeksi SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 terus menurun dalam interval 6 bulan," katanya.

Ketentuan itu telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang ada di tempat publik, termasuk terminal, bandara, pelabuhan, dan stasiun sehingga kalau masyarakat sudah memenuhi syarat, seharusnya tidak ada hambatan untuk melakukan perjalanan.

Sementara itu, ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga, usia 6 hingga 17 tahun wajib mendapat vaksin dosis kedua, dan pelaku perjalanan di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi.

Terhadap pelaku perjalanan dewasa dengan kondisi kesehatan tertentu yang tidak bisa menerima vaksin COVID-19 harus menunjukkan hasil negatif antigen disertai surat keterangan dokter.

WNI berusia 18 tahun ke atas yang akan ke luar negeri wajib memperlihatkan sertifikat fisik booster. WNA yang berkunjung di Indonesia wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memperoleh vaksinasi dosis kedua pada 14 hari sebelum tiba di Indonesia, kecuali mereka yang menderita komorbid bisa membawa surat pengantar dari negara asal.



Tags
SHARE