SHARE

Proses Pekerjaan Fisik di Kabupaten Agam Sesuai dengan Ketentuan

Liputan : Linda Sari

CARAPANDANG [AGAM] - Pemkab Agam dalam melakukan proses pembangunan di Kabupaten Agam dilakukan melalui penyedia maupun swakelola selalu berpedoman kepada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana yang telah dirubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 beserta turunannya. 
Adapun metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas  E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung,Tender Cepat dan Tender. 
Khusus untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang nilai HPS paling banyak Rp200 Juta dan untuk Jasa Konsultansi nilai HPS paling banyak Rp100 Juta dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung. 
Sesuai dengan aturan turunan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pejabat Pengadaan mengundang penyedia yang dianggap mampu dan memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi dan teknis melalui aplikasi LPSE. 
Salah satu persyaratan kualifikasi untuk pekerjaan konstruksi adalah memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil), bukan jumlah paket yang dikerjakan dalam 1 (satu) tahun. Bagi penyedia dengan kategori skala kecil pelaksanaan paket pekerjaan dapat dilakukan apabila memenuhi sisa kemampuan paket sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan. 
Selanjutnya apabila calon penyedia lulus evaluasi penawaran maka proses selanjutnya dilanjutkan oleh PPK untuk berkontrak, menurut penjelasan Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Imran Pangaduan saat ditemui diruang kerjanya Jumat (9/9). 
Sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana yang telah dirubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 beserta turunannya, kualifikasi usaha kecil bahkan dapat mengikuti tender sampai dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp15 Miliar, jadi total nilai pekerjaan yang dilaksanakan dalam setahun tidak mengikat, perlu juga disampaikan untuk seluruh proses pada bagian pengadaan barang/jasa baik tender/seleksi maupun pengadaan langsung dilaksanakan secara profesional dan independen oleh ASN Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang telah memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI), dan Bapak Bupati Agam tidak  melakukan intervensi terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa di UKPBJ Kabupaten Agam, tambah Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa.
Lanjut Isra, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Agam juga membenarkan proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang belaku dan tidak benar dilakukan berdasarkan pertimbangan kedekatan personal dengan penyedia dan sangat jauh dari kongkalingkong.
Setelah dinyatakan lulus dalam melaksanakan pekerjaan  seterusnya PPK yang mengusulkan calon penyedia tersebut   akan menetapkan dengan menerbitkan Dokumen Kontrak yang berisikan kesepakatan – kesepakatan para pihak untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan Dokumen Pengadaan yang telah disusun terlebih dahulu yang memuat tentang spesifikasi teknis dan gambar kerja, dan proses ini tidak bisa diintervensi oleh siapapun tegasnya.
Dalam Dokumen Kesepakatan pekerjaan juga dibunyikan pekerjaan diawasi oleh pihak Konsultan Pengawas yang ditunjuk oleh PPK berdasarkan Pengalaman dan Kinerja Konsultan Pengawas.

Tags
SHARE