SHARE

Polemik Baliho DRPD Provinsi Sumbar Ditanggapi Pratisi Hukum Dr(Cand) Ryan Permana Putra,SH,MH.

Liputan : Melita Johan

CARAPANDANG [BUKITTINGGI] - Menyikapi Polemik Baliho Seorang Anggota DPRD Propinsi Sumbar mengenai ”Kami Rindu melihat Foto dan Baliho Wako dan Wawako Bukittinggi Seperti waktu Kampanye Dulu” yang dilansir dari beberapa media belakangan ini. Rabu,(6/7/ 2022).

Nofrizon salah satu Anggota DPRD Propinsi Sumbar dari Fraksi Demokrat membenarkan spanduk yang mencolok di perempatan jalan Simpang Jirek itu dipasangnya sebagai bentuk sosial kontrol bagi masyarakat Bukittinggi.

Seorang Legislator Sumatera Barat mengatakan, adanya keretakan hubungan antara pimpinan daerah Kota Bukittinggi, ia sengaja memajang baliho atau spanduk berukuran besar yang bertuliskan kerinduan akan keharmonisan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Seorang Praktisi Hukum Dr (cand). Ryan Permana Putra, S.H., M.H. menanggapi perihal diatas, Ryan mengatakan, pertama-tama tentu kita sangat mengapresiasi keberanian anggota DPRD Provinsi ini dalam mengingatkan walikota Bukittinggi agar segera kembali bersatu menunjukkan kekompakan dalam memimpin Kota Bukittinggi.

Karna ini sesuai dengan Pasal 66 ayat 1 UU Pemerintahan Daerah yang menyatakan wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. “Kita apresiasi juga sosial kontrol yang dilakukan Anggota DPRD Provinsi ini.

Ryan menegaskan, sesuai dengan ilmu hukum tata negara seharusnya ada Anggota DPRD Kota Bukittinggi yang lebih tepat berkomentar seperti itu dibandingkan anggota DPRD Provinsi ini.

DPRD Kota Bukittinggi tentu saja bukan dengan pemasangan baliho, karena fungsi DPRD itu ada yang lebih baik dari pemasangan baliho, yaitu fungsi pembentukan peraruran daerah, anggaran, pengawasan.

Kinerja walikota dan wakil walikota Bukittinggi harus diawasi oleh DPRD Kota Bukittinggi agar sesuai dengan amanat UU Pemerintahan Daerah,” katanya kepada media ini, pada Selasa, (5/7/2022).

Riyan yang merupakan Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Korwil Bukittinggi – Agam ini pun melanjutkan keterangan yaitu, untuk memperkuat pendapat ini kita bisa lihat juga aturan Pasal 95 UU Pemerintahan Daerah.

"Anggota DPRD provinsi adalah pejabat Daerah Provinsi, lalu Pasal 96 UU Pemerintahan Daerah yang menyatakan, bahwa anggota DPRD Provinsi mempunyai fungsi sebagai pembentukan Perda provinsi, fungsi anggaran Propinsi, dan fungsi pengawasan Propinsi, bukan memasang baliho seperti ini," jelas Ryan.

Ryan menambahkan, ketiga fungsi diatas harus dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah provinsi.

"Begitu juga dijelaskan, dalam Pasal 100 UU Pemerintahan yang menyatakan bahwa fungsi pengawasan Anggota DPRD Provinsi diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur, lalu pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi," ungkap Ryan pada media.

"Jadi, Anggota DPRD Provinsi hanya diberi kewenangan dalam mengawasi pemerintahan provinsi sesuai dengan aturan UU Pemerintahan Daerah Propinsi. Inilah sumber masalahnya, status anggota DPRD Provinsi ini adalah sebagai anggota DPRD Provinsi," tambahnya.

"Sehingga sesuai dengan Pasal 95 UU Pemerintahan Daerah, DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah provinsi yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi," terangnya.

"Sekali lagi saya tegaskan, Anggota DPRD provinsi adalah pejabat Daerah provinsi, di sini tidak tepatnya, yang seharusnya  dia mengawasi  kinerja Gubernur Sumatera Barat yang tidak sesuai dengan Aspirasi masyarakat Bukittinggi dan Agam yang menjadi Dapil Anggota DPRD Provinsi ini," ucap Ryan mengakhiri.### 

Tags
SHARE