SHARE

Penyelesaian BTC Tunggu Legal Opinion Dari Kejari Bukittinggi

Liputan : Melita Johan

CARAPANDANG [BUKITTINGGI] - Jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD (RANPERDA).Saat akhir sidang paripurna di kantor DPRD kota Bukittinggi.Kamis,9/6/22. 

Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBD TA.2021, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

Dalam hal ini walikota Erman Safar diwakili oleh Wawako Bukittinggi Marfendi memaparkan jawaban terhadap Ranperda Pertanggungjawaban mengenai APBD tahun anggaran 2022. 

Saat ini pemko Bukittinggi telah meminta (legal opinion) pertimbangan hukum pada Kejari Bukittinggi.Hal itu disampaikan Marfendi untuk tanggapan fraksi PKS, terkait Banto Trade Center (BTC). 

"Untuk BTC sendiri kita akan mengambil tindakan tegas agar aset ini jadi kontribusi buat PAD,"katanya. 

Dan untuk Sisa Lebih Pelaksanaan Anggaran (SILPA), Tahun 2021 yang setara dengan 16.97 % dari total APBD kita berharap angka SILPA ini akan dapat ditekan serendah-rendahnya.Wawako juga memberikan tanggapan atas pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat tentang bagaimana meningkatkan PAD, khususnya Pajak Daerah. 

Potensi Pajak Daerah, Realisasi tahun pajak sebelumnya, tingkat perekonomian, indeks harga berlaku dan PDRB, meningkatkan upaya-upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah. 

"Tidak tercapainya retribusi Pasar grosir atau pertokoan terjadi karena regulasi yang mengatur,"terang Wawako. 

Mengenai realisasi Belanja Tidak Terduga(BTT) yang sebesar Rp 1,8 Miliar atau 10.44% dari anggaran sebesar 17 miliar lebih, dapat dijelaskan bahwa BTT ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan jenis perbelanjaan  lainnya. 

"Terjadinya SILPA yang relatif besar adalah masih terdapatnya dalam Kas Daerah sisa dana peruntukkan tertentu dan sisa dana cadangan pembangunan RSUD sebesar Rp 31Miliar lebih, dan sisa penggunaan dana cadangan pembangunan RSUD yang dicatatkan di kas daerah pada 2021,"jelas Wawako. 

Belanja barang dan jasa yang menyumbang SILPA senilai Rp 58 M, dengan uraian, belanja barang bersisa Rp 12, 4 M, Belanja pemeliharaan bersisa Rp 5, 7 M, belanja perjalanan dinas bersisa Rp 11, 4 M, belanja uang atau jasa untuk diberi kepada pihak ketiga atau masyarakat bersisa Rp 763 juta, belanja barang atau jasa BOS bersisa Rp 1, 4 M dan belanja barang dan jasa BLUD bersisa Rp 4,2 M. 

"SILPA untuk belanja modal (BM) dapat dijelaskan dengan rincian, BM alat angkutan sebesar Rp 1,5 M, BM alat kantor atau rumah tangga sebesar Rp 1,6 M, BM alat radio , alat komunikasi atau pemancar sebesar Rp 763 juta, BM alat mesin BLUD sebesar Rp 2,7 M, BM bangunan gedung sebesar Rp 5 M, BM jalan dan jembatan sebesar Rp 1,9 M, BM bangunan air sebesar Rp 1,3 M, dan terakhir BM Instalasi Rp 1,2M, "papar Wawako. 

Menanggapi pertanyaan Fraksi Amanat Nasional Pembangunan dalam penyusunan anggaran, Wawako menjelaskan, bahwa perencanaan anggaran yang dimulai melalui penetapan target 2022, telah dinaikkan sebesar Rp 13 M, sehingga total penerimaan pajak tahun 2022 menjadi Rp 50 M dari sebelumnya Rp 37 M tahun 2021. 

"Mengenai pembiayaan terutama penjelasan faktor-faktor penyebab SILPA, kami sepakat untuk dijelaskan secara rinci dalam rapat-rapat pembahasan selanjutnya,"ujar Wawako. 

Adapun tanggapan pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar terkait dengan aset Pemko yang belum tercatat diBukitttinggi yang bisa menambah PAD kota Bukittinggi, secara umum Aset Pemko Bukittinggi yang belum tercatat yang bisa menambah PAD dapat dikatakan tidak ada. 

Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa aset yang sudah tercatat tapi belum dikuasai sepenuhnya serta belum optimal pemanfaatannya aset tersebut dalam menambah PAD Kota Bukittinggi seperti BTC. 

"Pada tahun 2022 ini sudah ada penyelesaian masalah terkait persolan BTC,"harapannya. 

Kemudian untuk pertanyaan Fraksi PKS tentang rencana penambahan staff ahli dalam rancangan perubahan SOTK yang diajukan, Wawako menerangkan bahwa keberadaan staff ahli tentu saja menimbulkan penambahan anggaran, namun mengingat fungsi staf ahli akan berperan dalam pemberian rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Kepala Daerah sesuai dengan keahliannya. 

Dan Wawako memberikan jawaban terkait pertanyaan dari fraksi Demokrat tentang adanya penurunan tipe beberapa perangkat daerah Dukcapil, Satpol-PP dan P3AP2 P2 KB. 

"Bahwa suatu perangkat daerah dinilai tidak efektif jika beban tugas layanan utamanya kurang dari 700 jam dalam setahun, sehingga unit tersebut harus digabung dengan unit kerja lain yang sejenis atau berdekatan fungsinya, dan ketiga perangkat daerah dimaksud berada pada kriteria tersebut, " pungkasnya.  

Kegiatan ini dimulai pada tanggal 7-9 Juni 2022. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial didampingi wakilnya Nur Hasra, sedangkan Walikota Bukittinggi diwakili Wawako Mafendi dan  anggota    DPRD,  Forkompinda, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Bagian, termasuk puluhan media, serta tamu undangan lainnya.### 

Tags
SHARE