SHARE

Ketua Panitia Seleksi, Ir Jetson MT mengatakan seleksi bakal calon Direktur PDAM Tirta Antokan diperpanjang dari tanggal 2 hingga tanggal 6 November 2023.

Laporan: Linda Sari

AGAM, CARAPANDANG.COM - Setelah diumumkan beberapa waktu yang lalu, seleksi bakal calon Direktur PDAM Tirta Antokan Kabupaten Agam, serta telah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh pelamar (seleksi administrasi) . Hasil nya yang memenuhi persyaratan hanya satu orang pelamar, sehingga disepakati panitia waktu pendaftaran diperpanjang. 

Ketua Panitia Seleksi, Ir Jetson MT mengatakan seleksi bakal calon Direktur PDAM Tirta Antokan diperpanjang dari tanggal 2 hingga tanggal 6 November 2023.

Lebih lanjut ia menjelaskan sesuai jadwal pendaftaran yang telah dibuka pansel sebelumnya,  terdapat 4 orang pendaftar dengan 3 orang yang dinyatakan tidak lulus. 

“Dari 4 orang yang menyampaikan berkas tersebut, 3 orang tidak lulus karena beberapa hal diantaranya batas usia tidak sesuai antara 35-55 tahun, pengalaman kerja di perusahaan berbadan hukum kurang dari 5 tahun dan persyaratan yang disampaikan tidak lengkap,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya Senin (2/10). 

Jetson menyebutkan berdasarkan ketentuan pasal 46 ayat (1) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, syarat minimum calon yang lulus seleksi minimal 3 orang.

“Dari hasil seleksi administrasi yang lulus hanya 1 orang, oleh karena itu untuk memenuhi ketentuan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 kita perpanjang proses pendaftarannya,”lanjut Jetson.

Selanjutnya ia juga menerangkan bahwa persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh peserta seleksi selama perpanjangan waktu pada 4 hari kedepan yang tertuang pada pengumuman nomor 800.1.26/09/PANSEL-DIR-AG/X-2023 tentang perpanjangan waktu penerimaan calon Direktur PDAM Kabupaten Agam masa tugas 2023-2028.

Ia berharap perpanjangan masa pendaftaran tersebut bisa memberikan peluang bagi masyarakat dan kalangan peofesional untuk ikut mendorong perkembangan usaha di PDAM Tirta Antokan Agam.



Tags
SHARE