SHARE

Istimewa

Liputan : Melita Johan

CARAPANDANG [BUKITTINGGI] - Hari kedua merupakan bimbingan teknis dan sosialisasi perizinan berbasis resiko/ penyampaian laporan kegitan penanaman modal.

Pemerintah Kota Bukittinggi bersama pelaku usaha Kota Bikittinggi dapat memanfaatkan fasilitas perizinan tersebut.

Siapa saja yang wajib menyampaikan LKPM secara online?
Jawabnya semua pelaku usaha, kecuali :
1. Perusahaan Mikro
2. Perusahaan di Bidang usaha jasa   keuangan, asuransi, perbankan dan sektor migas.
3. Perusahaan yang memiliki lzin Prinsip (IP), Pendaftaran Penanaman Modal (PI), dan/atau Izin Usaha (IU) yang sudah tidak aktif atau sudah habis masa berlakunya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021, yang dimaksud Usaha Mikro adalah usaha yang memiliki asset maksimal 1 miliyar, atau omset tahunan maksimal 2 miliyar.

Usaha kecil adalah usaha yang memiliki asset diatas 1 milyar sampai dengan 5 miliyar, atau memiliki omset tahunan lebih dari 2 milyar sampai dengan 15 miliyar

Usaha menengah adalah usaha yang memiliki asset diatas 5 miliyar sampai dengan 10 miliyar, atau memiliki omset tahuna lebih dari 15 miliyar sampai dengan 50 miliyar.### 

Tags
SHARE