SHARE

Ombudsman RI menyampaikan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik bagi 19 pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat, di Auditorium Gubernuran, Senin, (08/01/2024), pada acara penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan

Laporan: Elly Syafni

LIMAPULUH KOTA, CARAPANDANG.COM - Peningkatan kualitas pelayanan publik oleh Pemkab Limapuluh Kota di bawah kepemimpinan Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo kembali menunjukkan tren positif. Kepastian itu didapat setelah Ombudsman RI menyampaikan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik bagi 19 pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat, di Auditorium Gubernuran, Senin, (08/01/2024), pada acara penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023. 

Turut hadir mendampingi Bupati Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Afri Efendi, Kepala Dinas Sosial Indra Suryani, Kepala DPMPTSP Aneta Budi, Plt. Kepala Disdukcapil Erinaldi, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Deki Yusman, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Wilda Reflita. 

Sebelumnya Kabupaten Limapuluh Kota mengalami kenaikan signifikan di tahun 2022 hingga 33,94 poin, dari nilai 46,93 di tahun 2021 dan tahun 2022 mencapai 80,87. Pada penilaian tahun 2023, pelayanan publik Pemkab Limapuluh Kota berpredikat tinggi dengan nilai 85,59. 

Bupati Safaruddin yang menerima langsung penghargaan tersebut dari Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumbar Yefri Heriani, menyambut baik prestasi yang ditorehkan jajarannya dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. 

“Pelayanan publik menjadi salah satu janji saya yang dituangkan dalam misi keempat dalam RPJMD 2021-2026, dan jadi program prioritas yang harus dipacu Pemkab Limapuluh Kota,” ungkapnya. 

Menurutnya, prestasi ini dapat menjadi pemicu Pemkab Limapuluh Kota dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat karena sejatinya, aparatur pemerintahan adalah pelayan masyarakat yang digaji untuk melayani masyarakat. 

“Tren positif ini tentunya berkat kerja keras bersama unit pelayanan publik melalui bimbingan Ombudsman Perwakilan Sumbar. Kita berkomitmen akan terus berupaya secara optimal untuk menata sistem pelayanan publik yang efektif dan efisien. Dan Pemkab Limapuluh Kota di era sekarang akan terus berupaya meningkatkan pelayanan berbasis digital yang bermuara pada pencapaian kepuasan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Safaruddin. 

Sementara, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani menyebut, kepatuhan standar pelayanan publik Pemkab Limapuluh Kota tahun 2023 kembali meningkat dari tahun sebelumnya. 

“Kami mengucapkan selamat kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah, ini menunjukkan komitmen kepala daerah dalam menyediakan pelayanan publik yang sesuai standar,” ujarnya. 

Ia menuturkan, penilaian ini dilakukan dengan melihat kompetensi, sarana prasarana pemberi pelayanan publik, proses standar pelayanan publik, persepsi dalam administrasi dan pengelolaan pengaduan. 

Penilaian dilakukan pada beberapa Perangkat Daerah (PD) di Pemkab Limapuluh Kota yang memberikan pelayanan, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Disdukcapil, Dinsos, Puskesmas Piladang, dan Puskesmas Dangung-Dangung. 

Tokoh masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota, Budi Febriandi, mengapresiasi penghargaan yang telah berhasil diperoleh Pemkab Limapuluh Kota terkait tren positif pelayanan publik yang diberikan Ombudsman RI. 

“Dengan berhasilnya Pemkab Limapuluh Kota meraih penghargaan diharapkan peningkatan kualitas pelayanan publik setiap OPD, utamanya bagi OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik terus meningkatkan kinerja pelayanannya,” ujarnya.



Tags
SHARE