SHARE

Dalam hal kenaikan pangkat sebagai salah satu hak PNS berpedoman pada Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenpan RB Nomor 1 tahun 2023 serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Pen

Laporan: Linda Sari

AGAM, CARAPANDANG.COM - Kenaikan pangkat merupakan salah satu hak dari seorang PNS di samping hak-hak lain yang diterima berdasarkan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Dalam hal kenaikan pangkat sebagai salah satu hak PNS berpedoman pada Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenpan RB Nomor 1 tahun 2023 serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penilaian Kinerja, Usulan, Penetapan, Persetujuan, Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat PNS. 

Pada periode kenaikan pangkat 1 Oktober 2023 ini Pemkab Agam melalui BKPSDM Kabupaten Agam serahkan SK kepada 484 PNS dan  penyerahannya dilaksanakan di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam Padang Baru Lubuk Basung, Kamis (21/9). 

Kepala BKPSDM Yunilson Mengatakan bahwa proses kelengkapan administrasi kenaikan pangkat PNS periode 1 Oktober 2023 dan persetujuan pemberian kenaikan pangkat dari BKN telah disahkan, sehubungan dengan itu dilanjutkan dengan penyerahan SK kepada PNS yang besangkutan.

"515 berkas telah dilakukan pemeriksaan dan yang dinyatakan lengkap memenuhi persyaratan sebanyak 484  sementara yang tidak memenuhi persyaratan berjumlah 31 berkas. " katanya. 

Selanjutnya Kepala BKPSDM itu menjelaskan bahwa penyerahan SK ini adalah bentuk penghargaan kepada PNS Kabupaten Agam dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan penyerahnya dilakukan dalam dua sesi pelaksanaan yaitu sesi I 195 orang penerima dan sesi II sebanyak 289 penerima. 

"Penyerahan dilakukan dalam dua sesi yaitu sesi I 195 orang penerima dan sesi II sebanyak 289 penerima dengan  golongan IV/a hingga IV/c 111 PNS, sedangkan 373 orang untuk kepangkatan III/d kebawah , 
sesi I diserahkan SK untuk 195 orang yang merupakan PNS di luar lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan sementara 289 orang merupakan PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Agam" jelasnya

Berikutnya beliau juga menambahkan untuk sesi I  diserahkan  pada jam 10.00 WIB untuk PNS di luar lingkungan Disdikbud sementara sesi II untuk PNS di lingkungan Disdikbud yang dilaksanakan pada jam 14.00 Wib. 

"Kita telah sampaikan jadwal tersebut pada pimpinan dan akan dihadiri oleh Bupati Agam Dr Andri Warman MM " jelas Yunilson sebelum acara dimulai. 

lebih jauh kepala BKPSDM tersebut juga menerangkan bahwa 31 berkas PNS yang tidak lengkap akan di usulkan pada periode selanjutnya bersamaan dengan kenaikan pangkat PNS yang lain. 

"Bagi berkas PNS yang tidak lengkap akan kita minta untuk dilengkapi untuk pengusulan periode selanjutnya" ungkapnya. 

Terakhir dia juga menyatakan bahwa untuk tahun 2024 usulan kenaikan pangkat PNS akan dilaksanakan enam kali dalam satu tahun yang sebelumnya dilaksanakan dua kali dalam satu tahun. 

" Berdasarkan Perka BKN No 4 Tahun 2023 tentang periodesasi kenaikan pangkat yang mana diterangkan kenaikan pangkat PNS akan dilakukan 6 kali satu tahun yaitu 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember, sedangkan untuk mekanismenya kan disampaikan kepada seluruh OPD setelah Juknis pelaksanaannya diterima dari BKN" tambahnya.

Selanjutnya acara serah terima SK dilakukan penyerahan secara simbolis kepada perwakilan PNS oleh Bupati Agam yang disaksikan oleh kepala OPD beserta PNS penerima SK. 

Dalam sambutan Bupati meminta kepada seluruh PNS yang menerima SK kenaikan pangkat tersebut agar selalu meningkatkan kinerja dan kompetensi diri dengan melanjutkan pendidikan untuk digunakan dalam menjalankan tugas-tugas untuk kemajuan Agam selanjutnya.  

"Selamat kepada PNS yang menerima SK kenaikan pangkat hari ini yang dengan sendiri akan mengalami kenaikan penghasilan, maka dari itu saya harapkan saudara saudara agar selalu meningkatan kinerja serta kompetensi diri untuk Agam yang lebih maju  kedepan," pinta Bupati.



Tags
SHARE