SHARE

Ilustrasi : Personel kepolisian dan TNI memberikan masker kepada pengendara di Jl Sisingamangaraja Padang, Sumatera Barat (istimewa)

CARAPANDANG.COM – Strategi pengendalian COVID-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendapatkan pujian dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

"Di Indonesia serangan COVID-19 merata, Sumatera Barat merupakan salah satu daerah yang cara melaksanakan protokol dan pengendalian cukup baik," katanya di Padang, Kamis (17/9/2020).

Dalam acara ngopi bersama yang dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dia mengatakan bahwa Pemerintah Sumatera Barat telah menjalankan upaya penanggulangan COVID-19 dengan baik sehingga menimbulkan rasa aman bagi warga.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, menurut dia, juga menunjukkan contoh kerja sama yang baik antara pemerintah dan warga dalam pengendalian penularan COVID-19.

"Pemerintah memfasilitasi dengan berbagai kebijakan dan warganya patuh," kata dia.

Ia mencontohkan, dalam upaya mencegah penularan virus corona pemerintah provinsi tidak hanya meminta pendatang melakukan pemeriksaan, namun juga menyediakan fasilitas pemeriksaan gratis bagi mereka.

"Saya begitu mendarat di Bandara Internasional Minangkabau ada pengumuman penumpang pesawat dapat melakukan tes usap secara gratis yang disediakan pemerintah provinsi," katanya.

Ia juga memuji Sumatera Barat karena mengeluarkan Peraturan Daerah mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru sementara pemerintah daerah lain hanya menerbitkan Peraturan Gubernur.

Mahfud menekankan pentingnya aturan yang jelas dan tegas dalam menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

"Untuk penegakan hukum itu semua bersepakat yang paling efektif adalah peraturan daerah, karena kalau pakai hukum pidana umum agak rumit, sementara perda bisa untuk tindak pidana ringan," katanya.

Menurut dia, 97 persen daerah menerbitkan peraturan kepala daerah mengenai upaya pengendalian COVID-19 dan hanya ada dua daerah yang memberlakukan peraturan daerah mengenai hal itu, yakni Sumatera Barat dan Nusa Tenggara Barat.

"Sumatera Barat lebih bisa implementatif penerapannya karena mencantumkan ketentuan pidana," ujarnya.