SHARE

Tim KI Sumbar yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi dan didampingi oleh Asisten Ahli Anggi Pratama mengunjungi kantor PPID Utama Agam di Dinas Komunikasi Dan Informasi untuk melakukan verifikasi faktual dan evaluasi keterbukaan

Laporan: Linda Sari

AGAM, CARAPANDANG.COM - Tim KI Sumbar yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi dan didampingi oleh Asisten Ahli Anggi Pratama mengunjungi kantor PPID Utama Agam di Dinas Komunikasi Dan Informasi untuk melakukan verifikasi faktual dan evaluasi keterbukaan informasi publik di Agam, pada Jumat (17/11/2023)

Kunjungan dilakukan karena masuknya Kabupaten Agam dalam 10 besar untuk evaluasi keterbukaan informasi tingkat Kabupaten atau Kota tahun 2023.

"Setiap tahunnya kita dari KI lakukan monev dan memiliki Kurang lebih 70 pertanyaan kuisioner yang tersedia tetapi sekitar 20 pertanyaan yang kami cek faktualnya, berupa dokumen dan sarana prasarana,” jelas Anggi.

20 pertanyaan tersebut merupakan standar minimal yang akan dicek oleh KI Sumbar.

Adapun berkaitan dengan sarana dan prasana, Anggi meminta PPID menyiapkan rekap register permohonan masyarakat yang masuk beserta papan informasi elektronik.

Selain itu, akses yang mudah bagi masyarakat difabel perlu disediakan minimal ada tanda kursi prioritas dibagian ruang pelayanan PPID.

Visitasi ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan sarana prasarana kantor PPID Kabupaten Agam. 

"Ada beberapa yang perlu disempurnakan oleh PPID Agam sesuai amanat UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Arif.

Sementara itu dalam menanggapi hasil monitoring KI, Kepala Dinas Kominfo Rahmad Lasmono mengatakan kunjungan KI Sumbar sangat berguna untuk evaluasi dalam meningkatkan fasilitas yang ada di PPID Kabupaten Agam.

“Kita berterima kasih kepada KI karena telah dikunjungi dan telah dievaluasi. hal ini berguna untuk kita dalam ketersediaan fasilitas dan kekurangannya ,” tuturnya.

Selain itu Tim Monitoring KI Sumbar meminta PPID Agam untuk membuat produk hukum Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) dengan SK yang sudah ditandatangani oleh Bupati.

"Berikutnya, SK dan SOP yang telah kadaluarsa harus diperbaharui dan disesuaikan struktur jabatannya" lanjut komisi tersebut. 

Diujung evaluasi, Arif mengungkapkan malam anugrah penyerahan hadiah pada PPID terbaik yang akan dilaksanakan di , Padang pada bulan Desember mendatang tutupnya.



Tags
SHARE