SHARE

Kementerian Agama (Kemenag) bersama penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyepakati biaya perjalanan ibadah haji khusus 2023 minimal US$8.000 atau Rp123.776.000 (kurs dolar Rp15.472).

CARAPANDANG - Kementerian Agama (Kemenag) bersama penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyepakati biaya perjalanan ibadah haji khusus 2023 minimal US$8.000 atau Rp123.776.000 (kurs dolar Rp15.472).

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dengan para penyelenggara PIHK pada Rabu (8/3/2023).

Hadir dari Kementerian Agama, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin bersama jajarannya.

"Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar US$8.000,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Nur Arifin dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).

Dia mengatakan untuk setoran awal pun telah disepakati minimal dibayarkan setengahnya. "Setoran awal juga disepakati tetap sebesar US$4.000, " ujarnya.

Menurut Nur Arifin, Bipih yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.

"Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin,“ ujarnya.



Tags
SHARE